Tugas Pokok dan Fungsi

Demo Image

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS :

Tugas pokok Dinas Pertanian telah diatur dalam Pasal 42 dan 43 Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mojokerto.

Perda tersebut menyebutkan bahwa Tugas Pokok Dinas Pertanian adalah melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasar azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pertanian.

FUNGSI :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pertanian menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian: tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, kesehatan hewan dan Kesehatan masyarakat veteriner, sarana dan prasarana pertanian, serta penyuluhan pertanian dan kesekretariatan.
  2. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, kesehatan hewan, sarana prasarana, dan penyuluhan.
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, kesehatan hewan, sarana prasarana, dan penyuluhan.
  4. Pengkoordinasian penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, kesehatan hewan, sarana prasarana, dan penyuluhan.
  5. Pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, kesehatan hewan, sarana prasarana, dan penyuluhan.
  6. Pengendalian dan penanggulangan bencana alam lingkup pertanian.
  7. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan.
  8. Pembinaan dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto